KONSULTASI

Adakah Fasilitas Pajak atas Impor Vaksin Covid-19?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Desember 2020 | 16.12 WIB
ddtc-loaderAdakah Fasilitas Pajak atas Impor Vaksin Covid-19?
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Cahyo. Saya bekerja sebagai staf akuntansi di salah satu perusahaan farmasi. Saya ingin bertanya, apakah ada fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor vaksin yang digunakan untuk penanganan virus Covid-19?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Cahyo atas pertanyaannya. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 188/2020).

Dalam PMK 188/2020 ini, diberikan beberapa fasilitas perpajakan terkait dengan impor vaksin yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang diberikan impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19 berupa:

  1. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  3. dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Sesuai Pasal 2 ayat (8) PMK 188/2020, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, pihak-pihak di atas mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 188/2020.

Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 188/2020, permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan:

  1. perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya;
  2. izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; dan
  5. rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan.

Adapun rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  1. identitas pemohon;
  2. perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
  3. pernyataan bahwa vaksin yang akan diimpor akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, setelah permohonan disampaikan secara elektronik kepada Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau tertulis (jika sistem INSW mengalami gangguan), kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

Selanjutnya, kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama:

  1. 3 jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
  2. 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan di email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.