Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Cahyo. Saya bekerja sebagai staf akuntansi di salah satu perusahaan farmasi. Saya ingin bertanya, apakah ada fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor vaksin yang digunakan untuk penanganan virus Covid-19?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Cahyo atas pertanyaannya. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 188/2020).
Dalam PMK 188/2020 ini, diberikan beberapa fasilitas perpajakan terkait dengan impor vaksin yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang diberikan impor vaksin untuk penanggulangan pandemi Covid-19 berupa:
Sesuai Pasal 2 ayat (8) PMK 188/2020, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, pihak-pihak di atas mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 188/2020.
Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 188/2020, permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan:
Adapun rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
Selanjutnya, setelah permohonan disampaikan secara elektronik kepada Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau tertulis (jika sistem INSW mengalami gangguan), kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
Selanjutnya, kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama:
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan di email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.