DDTC TAX WEEK 2021

Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ada Tantangan Penyusunan TP Doc Tahun Pajak 2020, Apa Itu?

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020 akan menghadapi tantangan tersendiri.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat kondisi ekonomi yang bersifat extra ordinary sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, wajib pajak akan menemui berbagai tantangan dalam penyusunan TP Doc.

“Wajib pajak akan menemui berbagai tantangan, seperti isu pencarian pembanding yang reliable, kondisi wajib pajak yang mengalami kerugian, dan sebagainya,” ujarnya saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Meskipun keberlangsungan bisnis terdampak pandemi, perusahaan multinasional tetap dituntut untuk membuktikan skema serta transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai dengan ketentuan transfer pricing di masing-masing yurisdiksi.

Di Indonesia sendiri, ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tetap berlaku meski di era pandemi. Demikian pula terkait dengan kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 213/2016, Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang merupakan bagian dari TP Doc harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, TP Doc harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Darussalam mengatakan pada akhir 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap area transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya.

Panduan ini mencakup 4 topik utama. Pertama, analisis kesebandingan. Kedua, kerugian dan alokasi biaya yang spesifik terkait dengan Covid-19. Ketiga, bantuan pemerintah. Keempat, kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreements (APA).

Darussalam mengatakan webinar pagi ini akan membahas mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam menyusun TP Doc tahun pajak 2020 serta berbagai opsi solusi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Para pembicara juga akan menekankan pentingnya untuk meninjau kembali kebijakan harga transfer.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

“Perlu diingat kembali, dokumentasi transfer pricing bukan merupakan sebuah beban, melainkan merupakan sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 13:28 WIB

wah tèrima kasih infonya. baru tau

09 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terimakasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan dirilisnya panduan atau solusi dari OECD dalam menanggapi dampak Covid-19 terhadap pembuatan transfer pricing documentation, bisa membantu dalam penyusunan TP Doc, baik dalam analisis kesebandingan, alokasi biaya yang terkait Covid-19 hingga bantuan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini