FILIPINA
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan
Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan distributor dan pedagang vape agar mengikuti setiap ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal ini, kepatuhan distributor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diawasi BIR

"Distributor dan pedagang vape harus memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran bisnis dan kewajiban pajak kepada pemerintah agar terhindar dari hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Lumagui mengatakan distributor dan pedagang vape harus mematuhi Peraturan BIR 14/2022 dan Perintah DTI No 22/2016, yang menjadi aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Nikotin dan Non-Nikotin yang Diuapkan.

Distribusi dan perdagangan vape secara online hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar di BIR dan DTI. Dalam menjalankan bisnisnya, distributor dan pedagang vape online juga wajib menyampaikan laporan mengenai data penjualan atau distribusi produk vape melalui situs internet, e-commerce, dan/atau platform penjualan lainnya.

Di sisi lain, marketplace, platform e-commerce, serta penyedia layanan penjualan online lainnya hanya boleh mengizinkan distributor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Selain itu, Lumagui menyebut distributor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampilkan sertifikat persetujuan distribusi atau perdagangan vape yang dirilis BIR dan DTI secara mencolok di halaman situs dan/atau platform.

"Jika terjadi pelanggaran persyaratan BIR/DTI tersebut oleh distributor/penjual online, penyedia platform penjualan online harus segera menangguhkan penjualan produk vape di platform e-commerce mereka," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Lumagui menambahkan setiap pelanggaran atas ketentuan distribusi atau perdagangan vape akan dijerat dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pendapatan Nasional Tahun 1997. Adapun baru-baru ini, BIR juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha yang diduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD