FILIPINA

Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan distributor dan pedagang vape agar mengikuti setiap ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal ini, kepatuhan distributor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diawasi BIR

"Distributor dan pedagang vape harus memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran bisnis dan kewajiban pajak kepada pemerintah agar terhindar dari hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Lumagui mengatakan distributor dan pedagang vape harus mematuhi Peraturan BIR 14/2022 dan Perintah DTI No 22/2016, yang menjadi aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Nikotin dan Non-Nikotin yang Diuapkan.

Distribusi dan perdagangan vape secara online hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar di BIR dan DTI. Dalam menjalankan bisnisnya, distributor dan pedagang vape online juga wajib menyampaikan laporan mengenai data penjualan atau distribusi produk vape melalui situs internet, e-commerce, dan/atau platform penjualan lainnya.

Di sisi lain, marketplace, platform e-commerce, serta penyedia layanan penjualan online lainnya hanya boleh mengizinkan distributor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, Lumagui menyebut distributor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampilkan sertifikat persetujuan distribusi atau perdagangan vape yang dirilis BIR dan DTI secara mencolok di halaman situs dan/atau platform.

"Jika terjadi pelanggaran persyaratan BIR/DTI tersebut oleh distributor/penjual online, penyedia platform penjualan online harus segera menangguhkan penjualan produk vape di platform e-commerce mereka," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Lumagui menambahkan setiap pelanggaran atas ketentuan distribusi atau perdagangan vape akan dijerat dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pendapatan Nasional Tahun 1997. Adapun baru-baru ini, BIR juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha yang diduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024