KOTA METRO

Ada Pandemi Corona, Target PAD Justru Naik Hampir 10%

Dian Kurniati | Sabtu, 12 September 2020 | 15:01 WIB
Ada Pandemi Corona, Target PAD Justru Naik Hampir 10%

Wali Kota Metro, Lampung, Achmad Pairin (tengah) saat menyampaikan amanat di hadapan pegawai negeri sipil Kota Metro, Lampung. (Foto: Pemkot Metro)

METRO, DDTCNews - Di tengah pandemi virus Corona, Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) hingga 9,8% pada 2020.

Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan target PAD naik dari Rp178,46 miliar pada APBD induk menjadi Rp195,87 miliar. Menurutnya perubahan target itu menjadi bagian dari perubahan APBD 2020 di tengah pandemi virus Corona.

"Kenaikan terjadi pada seluruh komponen PAD, dengan perincian kenaikan pajak daerah 8,7%, retribusi daerah 1%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 13,6%, dan PAD lain yang disahkan 10,2%," katanya, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Meski target PAD naik, Achmad mengatakan target pendapatan secara keseluruhan pada 2020 justru menurun 3,1%. Pada APBD induk, pendapatan daerah Kota Metro ditargetkan Rp943,59 miliar, tetapi kini hanya Rp914,14 miliar.

Menurut Achmad, penurunan penerimaan itu terjadi pada pos dana perimbangan. Semula, dana perimbangan ditargetkan Rp636,66 miliar, tetapi akhirnya dipangkas 8,4% menjadi hanya Rp585,22 miliar.

Dia memerinci penurunan itu terjadi pada dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,8% dan dana alokasi umum (DAU) 8,4%. Adapun pos dana bagi hasil (DBH) pajak naik sebesar 5,3%.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara dari sisi belanja, Achmad menyebut belanja Kota Metro pada APBD perubahan 2020 diproyeksikan meningkat tipis. Pada APBD induk, nilai belanja daerah Rp1,009 triliun, kini naik 0,6% menjadi Rp1,015 triliun.

"Kenaikan belanja ini terkait dengan kebijakan belanja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?