KEPPRES 25/2022

Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan administratif pengajuan fasilitas tax allowance dengan sistem online single submission risk based approach (OSS RBA).

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019, permohonan tax allowance dapat diajukan lewat OSS. Namun, OSS yang dimaksud bukan OSS RBA. OSS RBA baru diluncurkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

"Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem OSS berbasis risiko," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dalam Pasal 5 PP 78/2019, hanya disebutkan permohonan fasilitas tax allowance harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan dilakukan lewat OSS bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha.

Apabila wajib pajak yang mengajukan permohonan tax allowance adalah wajib pajak lama yang melakukan penanaman modal atau perluasan, permohonan diajukan paling lambat 1 tahun setelah penerbitan usaha.

Diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020, penetapan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Keputusan yang diterbitkan harus memuat nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas PPh, NIB, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, izin usaha, lokasi usaha yang diajukan fasilitas, saat berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima fasilitas, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan nilai rencana investasi.

Sejalan dengan penyelarasan ketentuan administratif pengajuan permohonan tax allowance dengan OSS RBA, kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas tax allowance serta proses pemberiannya juga akan disempurnakan.

Saat ini, 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas tax allowance antara lain harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya