KOTA SALATIGA

Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 08:31 WIB
Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

SALATIGA, DDTCNews - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pasalnya, pada tahun lalu tercatat ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi PBB pada tahun lalu tercatat mencapai Rp10,45 miliar. Namun, potensi PBB sebagaimana yang tertuang dalam seluruh SPPT adalah senilai Rp12,73 miliar.

Dengan demikian, terdapat tunggakan PBB tahun pajak 2023 senilai Rp2,27 miliar yang belum dilunasi oleh 29.427 wajib pajak.

Meski banyak wajib pajak yang menunggak dan realisasi PBB tidak mencapai potensi, Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan realisasi PBB 2023 sudah melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Target 2023 senilai Rp10,25 miliar, sedangkan total penerimaan sampai Desember 2023 senilai Rp10,45 miliar. Jadi realisasinya melebihi target yang ditetapkan," ujar Adhi seperti dilansir lingkarjateng.id.

Guna mengejar tunggakan PBB, Adhi mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan. Upaya ini ditargetkan mampu mendukung penerimaan PBB tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI