KABUPATEN BINTAN

94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 13:30 WIB
94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Anggota tim gabungan berusaha menarik alat penyedot pasir di kawasan pertambangan, Jalang Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (29/3). (Foto: Batampos.co.id)

BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Sedikitnya terdapat 64 penambang galian C yang mengeksploitasi hasil bumi di Kabupaten Bintan. Namun dari jumlah tersebut hanya 4 perusahaan tambang saja yang telah menyetorkan pajaknya. Artinya, 94% dari penambang itu masih menunggak.

Kepala Seksi Pembukuan dan Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Bintan Taufik hidayat mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diprediksi mengalami kerugian Rp 5 miliar jika 60 penambang lainnya belum juga memiliki itikad baik untuk melaksanakan tanggungjawabnya kepada daerah.

“Penambang pasir semakin banyak di Bintan. Tapi yang menyetor pajaknya masih sedikit. Kalau sampai akhir tahun masih seperti ini, pemerintah bakal dirugikan hingga Rp 5 miliar,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Taufik mengatakan pada 2014 lalu, Pemkab Bintan berhasil meraup pajak dari keempat perusahaan tersebut hingga tembus di angka Rp12 miliar. Sedangkan di 2015 penyetoran pajak mengalami penurunan Rp3 miliar, sehingga akhirnya hanya mencapai Rp9 miliar.

Penurunan penerimaan pajak tersebut dikarenakan perusahaan yang mengalami penurunan penjualan pasir dan batu granit. Taufik memprediksi, kerugian pada tahun ini justru akan kembali besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Banyak penambang ilegal yang jual murah hasil tambangnya, sehingga membuat pertambangan yang resmi kalah saing. Jadi penjualannya berkurang dan setoran pajaknya juga menurun. Kita berharap Satpol PP, Polisi dan TNI bisa menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Bintan,” tuturnya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Sementara itu, Kepala DPPKD Bintan Adi Prihantara mengatakan bedasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan hanya wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang saja yang diizinkan untuk tambang galian C. Di wilayah tersebut, seperti dilansir dalam batampos.co.id, hanya terdapat empat perusahaan saja yang mengantongi izin resmi untuk melakukan eksploitasi pasir dan granit.

“Memang hanya empat perusahaan yang setor pajak dan hanya merekalah yang mengantongi izin resmi. Sedangkan selebihnya yang ada di Bintan itu penambang ilegal dan keberadaannya merugikan negara,” tegasnya.

Penambang yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi banyak berlokasi di Galang Batang dan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan, Sakera dan Kampung Bugis di Kecamatan Bintan Utara serta Busung dan Lepan di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Untuk menindak tegas penambang ilegal bukan ranah kita. Begitu juga dengan pemberi perizinannya sudah ditangani oleh Distamben Provinsi Kepri. Kita hanya menarik pajak saja itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak