KABUPATEN BANDUNG

90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 08:43 WIB
90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

SOREANG, DDTCNews — 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama lebih dari 5 tahun, ini terlihat dari daftar kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Kepala Kantor Samsat Soreang, Dedi Jubaedi menyatakan saat ini pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas guna menelusuri para pemilik kendaraan yang menunggak pajak tersebut, caranya dengan mendatangi rumah warga satu-persatu.

“Ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak membayar PKB, di antaranya karena kendaraannya telah ditarik perusahaan leasing, hilang akibat dicuri, dan sudah rusak berat. Ada juga yang mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain,” jelas Dedi, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Petugas mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PKB yang belum dibayar. Sementara pemilik kendaraan yang hilang atau rusak berat diminta menandatangani surat pernyataan kehilangan dan lainnya.

Meski telah dibantu Babinkamtibmas dari Polsek Soreang, serta petugas dari kelurahan dan desa namun tampaknya semua personel tersebut belum mampu menjangkau seluruh rumah warga yang berada di wilayah kerja Samsat Soreang.

Seperti diketahui, wilayah kerja Samsat Soreang meliputi 15 kecamatan di bagian barat Kabupaten Bandung. Penelusuran petugas juga menjadi terhambat ketika pemilik rumah sedang tidak berada di rumah atau sangat sulit ditemui.

Menurut Dedi penelusuran ini akan terus dilakukan sebagai bahan klarifikasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD. Seperti dilansir inilahkoran.com, apabila tunggakan PKB tersebut tidak berhasil dipungut, BPK akan menyatakan potensi penerimaan tersebut telah hilang atau terindikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi