FILIPINA

51 Asosiasi Pengusaha Desak Pengesahan RUU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:27 WIB
51 Asosiasi Pengusaha Desak Pengesahan RUU Insentif Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Sebanyak 51 asosiasi pengusaha dari berbagai sektor di Filipina mendesak senat dan parlemen segera mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi UU dalam kongres.

Dalam pernyataan bersama, 51 asosiasi pengusaha itu menyebut CREATE memuat berbagai insentif pajak yang dibutuhkan pelaku usaha untuk pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah telah merancang beleid itu sejak sebelum pandemi, tetapi hingga kini belum disahkan oleh kongres.

"Setelah 3 tahun pembahasan, setiap penundaan, walaupun sehari, bisa menyebabkan kita kehilangan lebih banyak pekerjaan dan investasi," bunyi pernyataan mereka, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Para pengusaha itu sangat menantikan berbagai pengurangan pajak yang ditawarkan pemerintah melalui CREATE. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan mendekati rata-rata Asean sebesar 21,65%, dari saat ini 30%.

Mereka meyakini insentif tersebut akan mampu menarik lebih banyak investasi sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

Pada November 2020, Senat Filipina menyetujui rancangan CREATE versi terakhir. Sementara itu, DPR memilih menyetujui CREATE versi upaya reformasi PPh badan yang dicanangkan pada 2019 untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Senat dan DPR harus bertemu dalam kongres untuk menyamakan perbedaan pandangan tersebut sebelum dokumennya diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani.

CREATE akan menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 20% untuk perusahaan lokal dengan aset senilai P100 juta atau Rp92,2 miliar ke bawah serta bisnis dengan penghasilan kena pajak setara dengan P5 juta atau Rp1,46 miliar ke bawah.

Sementara perusahaan lokal dengan aset di atas P100 juta atau yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari P5 juta, akan dikenakan tarif PPh badan 25%. Adapun perusahaan asing yang beroperasi di Filipina akan dikenakan tarif pajak final sebesar 25%.

"CREATE merupakan reformasi ekonomi bersejarah. Salah satu yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir," bunyi pernyataan para asosiasi pengusaha tersebut, seperti dilansir gmanetwork.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor