PENGUMPULAN DATA PAJAK

22 BUMN Siap Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP 

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 September 2020 | 06:01 WIB
22 BUMN Siap Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP 

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menambah jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sudah ada 22 entitas bisnis pelat merah yang siap menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Kerja sama tersebut mencakup pembangunan host to host e-faktur dan e-bupot.

"Ada tambahan 22 BUMN yang siap deploy integrasi data perpajakan," katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) integrasi data perpajakan holding BUMN tambang, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Iwan menuturkan untuk menjaring lebih banyak BUMN yang melakukan integrasi data, DJP akan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) BUMN yang sudah mengantongi izin. Salah satunya adalah anak usaha Telkom Indonesia yang menyediakan PJAP Telkom Pajakku.

Dia menuturkan kerja sama integrasi melalui PJAP BUMN akan memudahkan perusahaan pelat merah untuk melakukan integrasi data perpajakan. Kerja sama terkini DJP dengan holding tambang MIND ID beserta 5 perusahaan anggotanya juga dilakukan melalui saluran PJAP Telkom Pajakku.

Iwan menambahkan salah satu tujuan utama dari integrasi data perpajakan DJP dengan BUMN adalah terbentuknya basis satu data perpajakan BUMN (data warehouse). Program tersebut akan memberikan manfaat bukan hanya bagi DJP tapi juga untuk Kementerian BUMN.

Baca Juga:
Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Bagi kementerian, dengan adanya data warehouse BUMN maka akan tersedia instrumen untuk memantau kinerja perusahaan dengan basis kegiatan usaha dalam jangka pendek. Laporan kinerja, lanjut Iwan, tidak perlu menunggu konsolidasi laporan keuangan yang dilakukan setiap tahun.

"Satu data warehouse ini nantinya bisa diakses DJP bersama Kemen BUMN. Bagi kementerian tentu membutuhkan insight sejauh mana kinerja BUMN. Oleh karena itu, kami terus dorong kerja sama integrasi data perpajakan BUMN," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan