INDIA

21.000 Orang Ungkap Dana Gelap, Negara Ini Raup Pajak Rp5,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 15:42 WIB
21.000 Orang Ungkap Dana Gelap, Negara Ini Raup Pajak Rp5,1 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Sebanyak 21.000 orang telah melaporkan kekayaan dan dana gelap (black money) dalam skema amnesti yang diluncurkan oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Sekitar Rs49.000 crore atau setara dengan Rp102 triliun berhasil dideklarasikan di bawah program bernama Pradhan Mantri Garib Kalyan Yojna (PMGKY).

Sekretaris Departemen Pajak Penghasilan India Hasmukh Adhia mengatakan sejak ditutupnya program ini pada 31 Maret 2017, pemerintah India berhasil meraup tambahan penerimaan pajak hingga Rs2.451 crore atau Rp5,1 triliun dari jumlah yang dideklarasikan.

“PMGKY diluncurkan pada Desember 2016 lalu oleh Pemerintahan Modi. Pemerintah juga menyebut bahwa PMGKY ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemegang uang hitam untuk mendeklarasikan hartanya dengan membayar pajak dan denda sebesar 50% atas pendapatan yang tidak diungkapkan,” ujarnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Hasmukh menambahkan saat ini Departemen Informasi Teknologi tengah menindaklanjuti proses hukum dengan para wajib pajak yang telah melakukan deklarasi dengan kasus-kasus tertentu.

Sementara itu, Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan sebelum program PMGKY diluncurkan, pemerintah India telah menerapkan skema serupa, sehingga menurutnya, program ini dapat diterima dan tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.

PMGKY didahului oleh skema deklarasi pendapatan (Income Declaration Scheme/IDS) yang diluncurkan pada 1 Juni 2016 – 30 September 2016, sebanyak 71.726 orang mendeklarasikan dana gelapnya dengan total nilai Rs67.382 crore atau Rp140,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, sebanyak Rs12.700 crore atau Rp26,4 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil dikumpulkan di bawah skema IDS.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak