KABUPATEN BEKASI

114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:01 WIB
114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

CIKARANG BARAT, DDTCNews – Sebanyak 114 kendaraan milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kepala Desa diketahui belum membayar pajak, yang meliputi roda dua dan roda empat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerimaan dan Penegakan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi Lufthansa saat melakukan Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, baru-baru ini.

“Banyak kendaraan plat merah yang belum bayar pajak,” katanya .

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Lufthansa mengatakan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sebenarnya sudah dialokasikan di APBD. Sayangnya, banyak pejabat yang tidak mengindahkan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.

“Anggaran (untuk bayar pajak) itu kan sudah dianggarkan di APBD. Jadi gak masuk logika kalau mereka gak bisa bayar. Masa dibahas di bulan November untuk di tahun selanjutnya,” katanya.

Menurut Lufthansa pegawai Dispenda seluruhnya taat membayar pajak, dikarenakan memang sudah dianggarkan. Karena itu, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya juga mempunyai dana untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

"Ini menjadi contoh yang kurang baik. Padahal, masyarakat umum saja bayar (pajak),” sindirnya.

Operasi KMTDU dilakukan bersama Polres Metro Bekasi. Seperti dikutip dari Pojokjabar.com, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 pagi. Petugas merazia kendaraan di dua ruas jalan, baik yang mengarah ke Kota Bekasi ataupun sebaliknya.

Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM maka menjadi kewenangan polisi. Sedangkan jika kendaraan kedapatan belum membayar pajak maka diarahkan ke petugas Dispenda. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN