UNI EMIRAT ARAB

1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Agustus 2017 | 16.54 WIB
1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan pajak terhadap produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai 1 Oktober 2017.

Pajak ini disebut dengan pajak selektif (selective tax) atau pajak penjualan yang terbatas pada komoditas tertentu atau sejumlah komoditas terbatas yang dibedakan dari pajak penjualan umum yang berlaku untuk barang atau komoditas pada umumnya.

Sekretaris Menteri Luar Negeri Kementerian Keuangan Younis Haji al-Khouri mengatakan pajak selektif ini akan menargetkan produk-produk yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pajak ini juga akan diberlakukan di bandara dan beberapa zona bebas bea cukai.

“Pajak selektif yang dikategorikan sebagai jenis pajak tidak langsung ini dinilai akan meningkatkan masyarakat yang lebih sehat dan aman. Sebab, beberapa produk akan mengalami peningkatan harga hingga 200%. Ini akan mengurangi jumlah konsumsi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (24/8).

Undang-Undang Pajak Selektif ini telah ditandatangani oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan. Pajak baru ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Khouri menambahkan pajak selektif ini juga akan dikenakan pada wisatawan yang datang ke negara tersebut dan membeli jenis-jenis produk yang telah ditetapkan untuk dikenakan pajak selektif.

Sementara itu, Managing Director Limelight Creative Services Colin Beaton mengatakan pajak baru ini akan membawa dampak negatif terhadap penjualan minuman bersoda, dan menurunkan penjualan minuman secara signifikan.

“Banyak konsumen minuman ringan berada di kelompok berpenghasilan rendah dan akan sangat terpukul dengan adanya kebijakan ini. Orang yang lebih kaya tidak akan merasa keberatan, namun orang-orang berpenghasilan rendah akan berhenti mengkonsumsi produk ini,” ungkapnya.

Eksekutif British American Tobacco, dilansir gulfnews.com, mengeluhkan kurangnya pendekatan bertahap atas penerapan pajak baru ini dan menilai pajak ini akan membahayakan bisnis mereka. Beberapa perusahaan khawatir dengan kenaikan yang tajam pada harga produk.

Analis riset senior di Euromonitor International James George mengatakan penerapan pajak tersebut memiliki dua tujuan, yakni mengumpulkan uang untuk anggaran federal, dan untuk memerangi penyakit seperti obesitas dari minuman bergula, dan kanker akibat merokok.

“Pajak selektif merupakan bagian integral dari arah fiskal yang diterapkan di Gulf Cooperation Council (GCC), di samping rencana penerapan PPN dan kemungkinan pajak perusahaan di masa depan,” pungkasnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.