LAYANAN ONLINE DJP

1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 12:11 WIB
1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak mewajibkan semua wajib pajak tanpa terkecuali untuk menggunakan layanan e-billing ketika ingin membayar pajak. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi surat setoran pajak (SSP).

Ditjen Pajak, melalui informasi di website resminya mengatakan pembayaran pajak akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.

“Semua wajib pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-billing dari sekarang, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-billing,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Ditjen Pajak mengharapkan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui e-billing. Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, membuat dan membayar kode billing tersebut.

Kode billing adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik. Pembuatan kode billing bisa dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan membuka situs sse.pajak.go.id.

Untuk membuat kode billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  1. Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
  2. Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
  4. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
  5. Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
  6. Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)

Setelah kode billing dibuat, kode billing tersebut dapat dibayar dengan cara:

  1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
  2. Melalui ATM
  3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
  4. Internet Banking
  5. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
  6. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)

Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajaknya. Kedudukannya BPN sama dengan surat setoran (SSP). “Dengan e-billing ini, bayar pajak akan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Ditjen Pajak dalam situsnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System