LAPORAN WORLD BANK

World Bank: Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Ekonomi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 06:01 WIB
World Bank: Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Ekonomi

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) menghadiri acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, berbanding terbalik dengan tujuan rancangan beleid tersebut yang hendak meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

Hal ini disampaikan oleh World Bank dalam laporan perekonomian Indonesia yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. Tiga poin yang disorot oleh World Bank adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan.

"Revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menurut World Bank, skema upah minimum terbaru serta pembayaran pesangon yang lebih longgar dibandingkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan.

Pada Pasal 88D, penentuan upah minimum yang akan ditetapkan hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi provinsi. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang saat ini berlaku dimana upah minimum ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Lebih lanjut, Pasal 88E juga mengatur industri padat karya bakal memiliki ketentuan upah minimum tersendiri menggunakan formula tertentu yang tidak diperinci pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Terakhir, ketentuan upah minimum jtidak diberlakukan atas usaha mikro dan kecil. Pada Pasal 90B tertulis upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Yang jelas, kesepakatan upah harus berada di atas garis kemiskinan Badan Pusat Statistik.

Dalam aspek perizinan, World Bank menyorot klausul RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghapuskan syarat dalam pemberian izin-izin dari kegiatan berisiko tinggi. Kegiatan seperti usaha farmasi, rumah sakit, pendirian bangunan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi.

Dalam aspek lingkungan, direlaksasinya syarat-syarat perlindungan lingkungan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengganggu kehidupan masyarakat dan akan berdampak negatif terhadap investasi.

Baca Juga:
RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Secara umum, World Bank menilai kegiatan usaha yang selama ini terhambat oleh perizinan dan syarat-syarat terkait lingkungan sesungguhnya tidak dihambat oleh regulasi, melainkan oleh korupsi dan rumitnya proses administrasi perizinan dan pemenuhan syarat-syarat terkait lingkungan.

Sisi positifnya, World Bank menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global atau global value chain.

Perizinan ekspor impor yang menggunakan pendekatan berbasis risiko bakal mengurangi biaya dan ketidakpastian dalam menyelenggarakan perdagangan internasional.

"Kewenangan perizinan ekspor impor yang digeser dari kementerian teknis kepada pemerintah pusat secara langsung berpotensi mengurangi praktik korupsi yang tersebar di berbagai kementerian," tulis World Bank. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2020 | 09:25 WIB

Assalamualaikum. maaf saya tidak berkompetensi dalam bidang Ekonomi, tapi setelah saya baca seluruhnya, saya dapat memahami. walau ada sisi Positifnya, tapi tetap saja Kebijakan ini tidak Pro Rakyat Kecil, hanya menguntungkan Pwngusaha. solusinya adalah, Ambil jalan tengah dari kedua sisi(Positif dan Negatif) dengan Memperbaikinya, dengan memepertimbangkan rasa Keadilan di Masyarakt. terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Selasa, 21 November 2023 | 14:03 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum World Bank-IMF, Sri Mulyani Soroti Penanganan 3 Isu Penting

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS