KABUPATEN BOGOR

Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 13:56 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun depan, Pemkab Bogor berencana melanjutkan kembali program keringanan pajak mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Itu kan inovasi. Bagaimana cara pada masa pandemi ini pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebani wajib pajak, yang tadinya tidak bayar jadi bayar pajak setelah ada relaksasi," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Senin (21/12/2020).

Menurutnya, insentif pajak cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, ia memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan inovasi lain dari pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

"Seperti relaksasi pajak itu jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan Pemkab Bogor akan memberikan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% dan dan diskon pokok PBB sebesar 20% untuk PBB terutang pada tahun pajak hingga 2011.

Pemkab Bogor juga akan memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sampai dengan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Arif menilai insentif pajak mampu mengatrol penerimaan pajak daerah sehingga Pemkab Bogor mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah di atas target yang ditetapkan setelah refocusing APBD akibat Covid-19.

"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12% dari target yang kami tetapkan ada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," tutur Arif seperti dilansir bogor.pojoksatu.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 12:26 WIB

Jawa Timur Jawa Tengah juga indonesia lo, mbok ya o d bebaskan denda pajak. Nya, biar gak teebebani akan denda nya.. Tks

21 Desember 2020 | 19:17 WIB

dengan adanya intensif pajak ini semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah wilayah bogor ini di masa pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai