KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:30 WIB
UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja yang turut mengatur aspek perpajakan bakal mendorong Ditjen Pajak (DJP) makin aktif merespons perubahan lanskap perekonomian dan program ekonomi pemerintah.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan UU Cipta Kerja menuntut otoritas pajak untuk mereformasi sistem perpajakan yang dapat mendukung tujuan negara, yakni peningkatan daya tarik investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Pajak itu selalu dinamis karena menyangkut seluruh aktivitas unit kegiatan berusaha. Kebijakan perpajakan pada UU Cipta Kerja ini menjadi bagian menarik yang mendorong reformasi di DJP ke depan, pajak harus cepat untuk mengikuti," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Pontas menuturkan keberadaan UU Cipta Kerja tidak melulu hanya diikuti dengan fasilitas, melainkan juga berbagai program dan reformasi yang diperlukan dalam berbagai aspek seperti kepatuhan, ekstensifikasi, hingga penegakan hukum.

DJP saat ini telah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan kategorisasi wajib pajak menjadi wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan dalam program pengawasan berbasis kewilayahan.

Konsep kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance juga dikembangkan oleh DJP sehingga otoritas pajak bersama wajib pajak dapat memiliki hubungan saling percaya demi menciptakan kolaborasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Dari sisi penegakan hukum, DJP berupaya untuk mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis IT melalui e-audit. Harapannya, e-audit dapat mengurangi persepsi negatif dari wajib pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

"Melalui e-audit kami ingin membangun persepsi kalau diperiksa itu adalah untuk mengklarifikasi berdasarkan data, bukan berdasarkan sangkaan," ujar Pontas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 19:53 WIB

selain itu, dibutuhkannya upaya dari pihak DJP untuk menciptakan voluntary compliance yang berjalan secara pararel dengan modernisasi sistem perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN