ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data WP Bisa Lewat Kring Pajak 1500200, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:27 WIB
Ubah Data WP Bisa Lewat Kring Pajak 1500200, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200.

Sesuai dengan info pelayanan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak 1500200 dapat dilakukan jika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

“Atau perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar,” tulis DJP, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

DJP menyatakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak yang dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 sebagai berikut:

  • perubahan alamat tempat tinggal (domisili) wajib pajak dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar;
  • perubahan alamat email wajib pajak;
  • perubahan nomor telepon atau nomor ponsel wajib pajak;
  • perubahan status pernikahan;
  • perubahan kebangsaan.

Layanan perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan alamat email wajib pajak, perubahan nomor telepon atau nomor ponsel wajib pajak mulai diberikan sejak 12 Oktober 2020.

Selanjutnya, layanan perubahan data untuk status pernikahan dan kebangsaan mulai diberikan sejak 30 Juni 2021. Perubahan data wajib pajak orang pribadi untuk status pernikahan dan kebangsaan bisa diubah selama data tersebut dapat divalidasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

“Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan 08.00 - 16.00 WIB,” imbuh DJP.

Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa data untuk dilakukan proses verifikasi. Surat pemberitahuan perubahan data dikirimkan kepada wajib pajak melalui email paling lama 1 hari kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reza hayat 10 Desember 2023 | 17:17 WIB

bisakah ubah data lewat kring pajak.terus nomer efin apakah masih pakai yg lama

Reza hayat 10 Desember 2023 | 17:17 WIB

bisakah ubah data lewat kring pajak.terus nomer efin apakah masih pakai yg lama

Reza hayat 10 Desember 2023 | 17:15 WIB

nama ktp,npwp sama. tetapi nama di DJP beda satu huruf.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN