EFEK VIRUS CORONA

Tok! DPR Sahkan Perpu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:18 WIB
Tok! DPR Sahkan Perpu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani telah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai undang-undang.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Setuju ya?" tanya Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Mendengar pertanyaan Puan tersebut, para anggota DPR-RI secara serentak menjawab, "Setuju."

"Setuju untuk menjadi undang-undang," kata Puan sambil mengetuk palu pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020, sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak. Fraksi PKS menolak karena menilai Perpu 1/2020 tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu 1/2020 pada 31 Maret 2020, dengan memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan virus Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperluas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Mei 2020 | 23:23 WIB

semoga semua peraturan undang2 baru ini untuk rakyat semua golongan demi kepentingan rakyat bersama , bukan tebang pilih tapi merata .. hanya bisa mendoakan indonesiaku segeralah pulih #maribicara

13 Mei 2020 | 09:50 WIB

😊

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!