PMK 70/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 10:11 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan dapat menempatkan uang negara pada bank umum.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Juni 2020.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum. Kewenangan tersebut, sesuai Pasal 2 ayat (2), didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Penempatan uang negara pada bank umum ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Pemulihan ekonomi nasional melalui penempatan uang negara … melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4), seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Kementerian Keuangan menilai kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi, seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Secara definitif, yang dimaksud dengan penempatan uang negara pada PMK 70/2020 ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Penempatan uang negara kepada bank umum ini dilaksanakan dengan metode over the counter. Penentuan penempatan uang negara dilakukan dengan cara mempertemukan Kuasa BUN Pusat dengan bank umum mitra melalui treasury dealing room.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Dirjen Perbendaharaan memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimal penempatan uang negara pada setiap bank umum mitra sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan. Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra dibatasi hanya selama 6 bulan.

Bank umum mitra yang mendapatkan penempatan yang negara ini harus memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Remunerasi yang diberikan paling sedikit adalah sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI).

Remunerasi nantinya disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 10:54 WIB

perlu ada sarat untuk Bank Umum nya dengan tingkat kesehatan Bank SEHAT, dan berlaku juga untuk Dana KASDA yang akan ditempatkan di Bank Umum.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan