BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Aspek Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 08:44 WIB
Soal Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Aspek Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengemuka lagi bersamaan dengan penantian pengumuman susunan kabinet baru pemerintah. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (22/10/2019).

Presiden Jokowi dikabarkan akan membentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) dalam periode kedua kepemimpinannya. Apalagi, rencana tersebut sejatinya sudah dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagaimana pendapat pengamat dan pelaku usaha mengenai rencana tersebut? Managing Partner DDTC Darussalam menilai eksekusi atas rencana pembentukan BPP merupakan suatu kebutuhan dalam reformasi pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selama ini, DJP menjadi lembaga yang berperan dalam merealisasikan sekitar 70% dari total penerimaan negara. Dengan demikian, posisi DJP seharusnya tidak berada di level setingkat eselon I. Otoritas pajak harus naik kelas sehingga menjadi sejajar dengan kementerian.

“Tetapi perlu diingat BPP tetap harus koordinasi dengan Kemenkeu. Makanya, BPP ini lembaga semi independen dan bukan mutlak independen,” kata Darussalam.

Sebagai lembaga semi independen, BPP diyakini tidak lagi terpaku pada birokrasi pemerintah yang kaku dan lamban. Pasalnya, BPP akan mempunyai diskresi atas keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selain itu, beberapa media juga menyoroti terkait pergantian posisi Dirjen Pajak. Seperti diketahui, Robert Pakpahan akan memasuki masa pensiun per awal bulan depan. Artinya, posisinya sebagai Dirjen Pajak efektif hanya sampai 31 Oktober 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema Komisioner

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat BPP diperlukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang sejak 2008 tidak pernah mencapai target. Dia pun menyarankan agar struktur pimpinan di BPP menggunakan skema komisioner.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

“Bentuk komisioner ini banyak diadopsi oleh banyak negara. Nantinya ada perwakilan dari pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah. Ini representasi dari beberapa stakeholder,” katanya.

  • Tidak Rumit

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani berpendapat sudah sewajarnya BPP dibentuk karena penerimaan pajak menyumbang lebih dari 70% penerimaan negara. Dengan adanya BPP, aspek perpajakan diharapkan tidak lagi rumit.

Dengan adanya diskresi yang dimiliki, BPP bisa lebih bisa mendengar dan langsung merespons suara wajib pajak – terutama pengusaha – terkait berbagai kendala. Dengan demikian. Otoritas tidak hanya fokus pada teknis penegakan hukum untuk mendapatkan penerimaan.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%
  • Dirjen Pajak Baru

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, Keputusan Presiden (Keppres) soal penunjukkan Dirjen Pajak yang baru sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak disebut-sebut menjadi kandidat terkuat. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait pengganti Robert Pakpahan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini Robert Pakpahan masih terus menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Dirjen Pajak. Hari ini, Robert diagendakan berada dalam gelaran rapat tahunan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR).

  • Global Bond

Pemerintah akan membatasi penerbitan global bond. Pasalnya, menurut Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting, penerbitan global bond yang banyak dalam waktu pendek akan berdampak pada pengeluaran utang bruto.

Saat ini, pemerintah terus mengkaji rencana penerbitan global bond pada 2020. Salah satu instrumen yang dirilis adalah diaspora bond. Ini adalah surat utang negara yang ditujukan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri atau warga negara asing yang memiliki keturunan Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 07:49 WIB

judul aspek yg menjadi pertimbangan pemisahan DJP dari kemkeu, ulasan nya dengan global bond, maaf mau nanya apa ya hubungannya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS