KOTA MALANG

Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur terus memperluas cakupan penerapan sistem e-tax bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah secara elektronik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Herawanto mengatakan target perusahaan yang ikut serta dalam sistem e-tax Kota Malang pada 2020 sebanyak 250 entitas bisnis. Hingga Oktober 2020, jumlah perusahan yang menerapkan e-tax baru 193 pelaku usaha.

"Namun, ada laporan beberapa perusahaan yang mengeluh karena merasa sistem e-tax menjadi beban karena harus mengeluarkan biaya tambahan," katanya seperti dilansir Jatimtimes.com, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Ade menjabarkan asal mula keluhan pelaku usaha tersebut karena menggunakan jasa konsultan IT yang di luar program e-tax Pemkot Malang. Hal tersebut secara langsung meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk datang ke Bapenda dalam penerapan sistem e-tax. Pasalnya, pelaksanaan e-tax mulai dari pemasangan alat sampai sewa aplikasi akan dilakukan secara gratis.

Program e-tax, lanjutnya, sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah kota yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Program e-tax menjadi rekomendasi pemerintah pusat untuk integrasi data pajak daerah secara elektronik. Program ini juga dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pemkot menargetkan semua pelaku usaha di Kota Malang sudah masuk dalam sistem e-tax pada 2021. "Seluruh tempat usaha terintegrasi e-tax tahun depan karena memang sudah ada aturannya untuk pemanfaatan sistem berbasis online," ujar Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 17:43 WIB

semua perubahan pasti ada kendala dan tidak mudah dilakukan di awal, moga ini langkah yg telat.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah