BANTUAN SOSIAL

Selain Subsidi Gaji, Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 14:50 WIB
Selain Subsidi Gaji, Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

Ilustrasi. Pekerja mengemas beras di Gudang Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang di Lebak, Banten, Kamis (3/9/2020). Bulog Subdivre Kabupaten Lebak-Pandeglang menyatakan sebanyak 129.794 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di dua kabupaten tersebut akan menerima bansos beras Bulog kualitas medium dari Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Muhamamd Bagus Khoirunas/agr/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melanjutkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos yang berlanjut mencakup bantuan uang tunai maupun bantuan sembako. Menurutnya, pemberian bansos diharapkan mampu memperbaiki daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi virus Corona.

"Program-program ini diharapkan masih menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi Covid," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Airlangga memerinci bansos yang akan berlanjut hingga 2021 terdiri atas bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, kartu prakerja, bansos tunai, program keluarga harapan (PKH), serta bantuan sembako.

Meski demikian, Airlangga belum memberi kepastian terkait dengan nilai bantuan pada 2021 dan durasi pelaksanaannya. Khusus program subsidi gaji untuk pekerja, dia menyebut hanya akan diberikan hingga kuartal I/2021. Simak artikel ‘Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021’.

Airlangga menjelaskan keputusan perpanjangan beberapa bansos itu diambil Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna. Program bansos tersebut menjadi prioritas pemerintah karena dinilai mampu mengerek pemulihan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Pada pidato nota keuangan lalu, Jokowi menyebut anggaran untuk melanjutkan program PEN pada 2021 senilai Rp356,5 triliun. Anggaran itu termasuk program perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah senilai Rp110,2 triliun.

Saat itu, dia hanya menyebut program bansos untuk PEN 2021 hanya PKH, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 04:27 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jepaskan

08 September 2020 | 04:27 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jepaskan

08 September 2020 | 04:26 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jelaskan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri