KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani

JAKARTA, DDTCNews – Dengan memanfaatkan pertukaran informasi atau exchange of information (EOI), Ditjen Pajak (DJP) dapat mendeteksi transaksi-transaksi lintas negara dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan EOI menjadi salah satu upaya untuk menemukan transaksi yang tidak tampak menjadi muncul ke permukaan. Dia menjelaskan kondisi tersebut sebagai iceberg phenomenon.

“EOI berfungsi untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penggelapan pajak, treaty shopping, dan menggali informasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban wajib pajak,” katanya dalam webinar bertajuk The New Era of Global Tax Transparency, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Sanityas menambahkan fungsi tersebut telah menjadi alasan dasar dilakukannya EOI melalui kerja sama antara Indonesia dan yurisdiksi lainnya. Selain itu, ia juga menyebutkan tiga alasan lainnya yang mendorong Indonesia melaksanakan EOI.

Pertama, terjadinya transaksi lintas negara yang membuat wajib pajak melakukan transaksi dengan afiliasinya yang berada di negara lain untuk mengurangi beban pajak. Kedua, kerahasiaan bank yang memberikan proteksi bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aliran dana gelap.

Ketiga, EOI membutuhkan kerja sama global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara dalam menghadapi praktik penghindaran pajak. Untuk, Indonesia bersama negara lainnya melakukan kerja sama pemberantasan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Selanjutnya, Sanityas juga menjelaskan beberapa peraturan terkait dengan EOI dan tipe-tipe EOI. Tipe EOI sendiri terdiri dari tiga jenis antara lain tipe on request yang berupa informasi kepemilikan perusahaan, akuntansi, dan perbankan.

Dalam implementasinya, Indonesia memakai tipe tersebut untuk mengawasi kepatuhan pajak, audit, investigasi, keberatan, dan banding. Selanjutnya, tipe spontaneous merupakan informasi yang dapat dipakai untuk tujuan perpajakan di masa depan.

Terakhir, tipe automatic berarti informasi keuangan, withholding tax, dan laporan dari berbagai negara yang disampaikan secara otomatis.

Dalam pengembangan EOI berikutnya, Indonesia akan berfokus pada tiga hal, yaitu peraturan model pelaporan atas sharing dan gig economy, transparansi pajak atas aset kripto, dan common reporting standard (CRS). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2021 | 21:10 WIB

Adanya pertukaran informasi dengan negara yurisdiksi lainnya dapat mencegah terjadinya upaya penghindaran pajak. Adanya pertukaran informasi ini juga menjadi penting seiring dengan meningkatnya transaksi lintas negara.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN