PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Reminder DJP Soal PPS: Sudah 31 Mei, Kesempatan Hanya Sampai 30 Juni

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:30 WIB
Reminder DJP Soal PPS: Sudah 31 Mei, Kesempatan Hanya Sampai 30 Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin intensif mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini sejalan dengan periode pelaksanaan PPS yang hanya tersisa 1 bulan, dengan batas akhir 30 Juni 2022 mendatang.

Melalui akun resmi media sosial, DJP menampilkan update terkini keikutsertaan PPS per 31 Mei 2022. Tercatat, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya via PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp110,5 triliun.

"[Hari ini] sudah 31 Mei, kesempatan mengikuti PPS hanya sampai 30 Juni 2022," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi PPS secara lebih lengkap bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/pps. Secara sederhana, DJP menjelaskan, proses mengikuti PPS terdiri dari 3 langkah.

Pertama, login di laman www.pajak.go.id. Kedua, mengunduh dan mengisi formulir PPS. Ketiga, melakukan pembayaran dan kirim.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 31 Mei 2022 | 22:49 WIB

Kebijakan PPS dapat menjadi batu loncatan bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini