PELAYANAN PAJAK

PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 16:05 WIB
PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak di wilayah DKI Jakarta meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kembali diterapkan pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan tatap muka. Hanya saja, otoritas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.

"Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Namun, jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," katanya Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Meskipun layanan tatap muka tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak, Hestu mengimbau wajib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi substansi standar pelayanan.

Pelayanan tatap muka, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pelayanan tatap muka, sambungnya, sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang memang harus dilakukan secara langsung dengan petugas pajak.

"Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran elektronik, email, telepon atau lainnya dalam berkomunikasi dengan petugas di KPP atau mendapatkan pelayanan," paparnya.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Hestu menambahkan untuk mendapatkan pelayanan tatap muka, wajib pajak tetap harus mengambil tiket antrean secara online lewat aplikasi Kunjung Pajak. Menurutnya, antrean wajib pajak yang datang ke kantor akan dibatasi pada saat PSBB penuh mulai berlaku di DKI Jakarta pekan depan.

"Betul, antrean pelayanan tatap muka langsung masih lewat Kunjung Pajak," imbuh Hestu. Simak artikel ‘PSBB Jilid II DKI Jakarta, Sistem Aplikasi Kunjung Pajak Masih Normal’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 19:30 WIB

saya rasa kebijakan tersebut tidak tepat untuk diterapkan di wilayah yang sedang menerapkan PSBB penuh seperti DKI Jakarta karena keterbatasan akses bagi wp menjadi kendala utama yang dihadapi dalam hal melakukan kunjungan langsung

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN