KOTA TANGERANG

Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 November 2020 | 16:25 WIB
Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Ilustrasi. 

CIKOKOL, DDTCNews – UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Banten mengerahkan puluhan petugas untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin mengatakan pendataan tersebut salah satunya dilakukan di kawasan parkir Yupentek dan area parkir bank Bank Jabar Banten (BJB) Modernland. Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang PKB.

“Semua kendaraan bermotor kami data di area parkir, apakah sudah membayar pajak atau belum. Apabila ditemukan sepeda motor yang belum membayar pajak maka kami berikan brosur sebagai pengingat,” kata Saripudin, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan sebagai implementasi kegiatan penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU). Saripudin menyebut terdapat 23.456 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mendaftar ulang di Kota Tangerang.

Saripudin menambahkan brosur yang disematkan pada kendaraan wajib pajak diberikan untuk mengajak wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat atas kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain melaksanakan pendataan di area parkir, UPT Samsat Cikokol bekerja sama dengan kepolisian juga gencar melakukan razia kendaraan bermotor pada sejumlah titik di wilayah administratif UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Saripudin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut pada hakikatnya dibutuhkan untuk pembangunan berbagai sektor di Provinsi Banten, mulai dari pendidikan, Kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor. Berbagai cara kami lakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya”, paparnya, seperti dilansir palapanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 17:31 WIB

harus ditingkatkan lagi pengawasannya supaya wajib pajak tepat waktu untuk membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah