PROVINSI LAMPUNG

Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:45 WIB
Pergub Sudah Terbit! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Gubernur No. 14/2021 sebagai payung hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Sulistiyowati mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April hingga 30 September 2021.

"Untuk teknisnya, berkoordinasi dengan Bapenda Lampung," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Pemprov memberikan pembebasan pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang ubah bentuk. Pemilik kendaraan diberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak sebesar 100% dari pokok BBNKB.

Lalu, pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Warga yang ingin mendapatkan insentif hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menuturkan pemprov setidaknya telah menyiapkan 15 kantor Samsat untuk melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan dilaksanakan di 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu," ujarnya.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Tak ketinggalan, Bapenda juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com. Pelayanan juga dibatasi maksimum 150 orang per hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:30 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!