PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MATARAM, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran di wilayah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.

Meski begitu, permintaan tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadi sudah rapat dengan BKD dan kami diminta untuk bersurat ke Wali Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

I Gusti Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberikan relaksasi pajak daerah berada di tangan pimpinan daerah. Adapun mayoritas permohonan keringanan pajak berasal dari pelaku perhotelan.

Namun demikian, tak sedikit juga pemilik usaha restoran, cafe, dan catering di Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak daerah. Menurut PHRI, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberikan diskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat dikunjungi tamu.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Di samping itu, permohonan insentif pajak juga diajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemerintah daerah di wilayah NTB mulai melakukan penagihan aktif kepada pelaku usaha yang beroperasi untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menarik pajak. Saya dengar juga di Kabupaten Lombok Barat sudah menarik pajak, tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan karena sebagian besar hotel masih tutup," tutur I Gusti.

Dia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak berlaku hampir di seluruh wilayah NTB. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum kembali normal dan jumlah wisatawan juga relatif kecil.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Oleh karena itu, dia menyebutkan pelaku usaha menanti komitmen pemerintah daerah di wilayah NTB untuk dapat memperpanjang periode insentif minimal sampai tutup tahun fiskal 2020.

"Sekarang semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 12:51 WIB

dihadapkan dengan dilema, di sisi lain pelaku bisnis mungkin benar-benar butuh keringanan tersebut, namun pajak juga harus jalan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran