KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Usulan Relaksasi PPh Final Atas Sewa Mal

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 14:05 WIB
Pemerintah Kaji Usulan Relaksasi PPh Final Atas Sewa Mal

Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengkaji usulan dunia usaha untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa toko di mal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19, termasuk memberikan insentif pajak. Misalnya, saat ini pemerintah telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko ditanggung pemerintah (DTP).

"Sektor ritel tentu masih meminta beberapa fasilitas lain yang terkait dengan PPh. Pemerintah akan catat dan mengkaji," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Airlangga mengatakan pelaku usaha telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan relaksasi PPh final atas sewa mal. Jokowi pun memerintahkan kementerian teknis untuk mengkaji usulan tersebut.

Sejak tahun lalu, Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban pelaku usaha di mal. Usulan insentif tersebut di antaranya pembebasan PPh final dan PPN atas sewa toko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan PMK 102/2021 yang mengatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran akan ditanggung pemerintah. Insentif PPN atas sewa DTP tersebut berlaku selama 3 bulan, sejak masa pajak Agustus hingga Oktober 2021.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Meski demikian, belum ada respons atas usulan insentif PPh final atas sewa mal.

Selain insentif pajak, pelaku usaha juga mengusulkan sejumlah relaksasi kepada Jokowi untuk mempercepat pemulihan sektor ritel. Airlangga menyebut usulan itu yakni mengenai evaluasi basis penghitungan royalti musik, serta relaksasi peraturan bisnis waralaba.

"Presiden meminta regulasinya disesuaikan agar lebih fleksibel," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:09 WIB

Langkah yang menarik bagi pemerintah untuk berkomitmen memberikan kemudahan berupa insentif pajak ke pelaku usaha ritel. Dengan demikian diharapkan kedepannya memperbaiki roda perekonomian negara.

08 September 2021 | 16:59 WIB

Relaksasi PPh final atas toko di mall diperlukan khususnya dalam kondisi ekonomi yang cukup melilit cashflow perusahaan. Kajian mungkin akan lebih dibahas kai mengenai ketentuan aturan baru yg direcanakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

BERITA PILIHAN