PMK 48/2020

Pemerintah Hitung Potensi PPN dari Pengguna Netflix, Zoom, dan Lainnya

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 19:12 WIB
Pemerintah Hitung Potensi PPN dari Pengguna Netflix, Zoom, dan Lainnya

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menghitung potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini. Misalnya, pada aplikasi streaming film Netflix atau aplikasi panggilan video Zoom.

"Kita tentu kalau melihat potensinya, mesti melihat bertahap sambil berjalan satu per satu bahwa konteksnya terhadap konsumsi barang-barang atau jasa yang sudah kita kenal, seperti Netflix, Zoom, dan sebagainya," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Pengenaan PPN atas impor produk digital telah tertuang dalam PMK 48/2020. Menurut Yon, DJP akan terus melakukan persiapan sebelum mulai pemberlakuan 1 Juli 2020. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020’.

Selain menghitung potensi penerimaan PPN, DJP juga tengah gencar melakukan sosialisasi rencana pengenaan pajak baru ini kepada perusahaan atau platform digital di luar negeri. Pasalnya, mereka yang akan ditunjuk Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 PMK 48/2020.

Yon menilai kesiapan para perusahaan digital tersebut akan sangat mempengaruhi keberhasilan pengenaan pajak atas PMSE. Simak artikel ‘Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri’.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Kami siapkan hal yang perlu dilakukan dengan platform luar negari agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar," ujarnya.

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2020 | 23:19 WIB

Saya berharap kesiapan djp dalam hal pelaksanaan PMSE bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana transaksi elektronik yang nonstop diakses kapanpun dan dimanapun. Batasan akses yang menjadi objek dan batasan kewenangan DJP perlu diperjelas kembali mengingat ruang digital dapat digunakan secara anonim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD