INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 15:10 WIB
Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pelaku usaha di Bali belum banyak yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak melalui program pemulihan ekonomi nasional sejak tahun lalu. Namun, sepanjang 2020, hanya 11,58% usaha mikro kecil (UMK) di Bali yang memanfaatkannya.

"Dari berbagai langkah yang diberikan pemerintah ini baru 11,58% UMKM yang merasakan fasilitas tersebut, sedangkan yang membutuhkan 54,34%," katanya dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sri Mulyani mengatakan Bali menjadi salah satu daerah yang mengalami tekanan pandemi Covid-19 paling berat lantaran ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Banyak tempat usaha terpaksa berhenti beroperasi sehingga 40,67% masyarakat yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan selama pandemi.

Pemerintah pun memberikan berbagai stimulus kepada pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Sementara pada usaha yang lebih besar, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Mengenai realisasinya, pemanfaatan insentif pajak oleh usaha menengah besar tercatat 22,46%. Namun, berdasarkan survei, ada 63,1% usaha menengah besar di Bali yang membutuhkan insentif pajak tersebut.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus lain untuk memperbaiki arus kas pelaku usaha. Stimulus itu misalnya relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman, baik untuk cicilan pokok maupun bunganya.

Kemudian, ada bantuan modal usaha, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, keringanan tagihan listrik, serta bantuan pemasaran produk/jasa. Sayangnya, menurut Sri Mulyani, realisasi pemanfaatan berbagai stimulus itu tidak sebesar yang diperkirakan pemerintah.

Dia berharap makin banyak pelaku usaha di Bali yang memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar ekonomi bisa pulih lebih cepat. Menurutnya, pemerintah akan terus mengakselerasi pemberian stimulus tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 22:39 WIB

Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus yang belum dimanfaatkan secara maksimal bisa jadi karena belum tersebarnya informasi tersebut secara menyeluruh. Harus dicari jalan keluar agar intensif dari pemerintah dimanfaatkan sedemikian rupa dan berdampak baik pada sektor usaha. Apalagi mengingat bahwa berlalunya pandemi masih belum menemukan titik terang.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini