ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Masih Aktif? Ditjen Pajak: Ada Kewajiban Lapor SPT, Diawasi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:34 WIB
NPWP Masih Aktif? Ditjen Pajak: Ada Kewajiban Lapor SPT, Diawasi KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai konsekuensi dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.

Merespons salah satu pertanyaan warganet melalui Twitter, DJP mengatakan sepanjang NPWP masih berstatus aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan kepatuhan juga tetap akan dijalankan terhadap wajib pajak tersebut.

“Sepanjang NPWP masih berstatus Aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan diawasi oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Jika memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, sambung DJP, wajib pajak dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif (NE). Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi setidaknya salah satu dari kriteria dalam peraturan tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Ketiga, wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan pada penelitian lapangan.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

“Apabila wajib pajak memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 maka silakan dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Juni 2022 | 21:33 WIB

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan penetapan NPWP Non Efektif. Apabila wajib pajak memiliki NPWP dengan status non efektif maka wajib pajak tersebut dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini