PROVINSI BANTEN

Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:39 WIB
Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Gubernur Banten Wahidin Halim.

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak. Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.

“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan. Masyarakat harus manfaatkan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.

Beleid ini juga mengatur penghapusan tarif progresif di wilayah Banten hingga 5 bulan ke depan. Pemutihan pajak daerah ini, menurut Wahidin, ditujukan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ungkapnya.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Pandemi virus Corona, lanjut Wahidin, adalah alasan lain pemerintah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu yang relatif panjang. Secara tidak langsung kebijakan relaksasi ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi.

“Semoga ini dimanfaatkan dengan baik, karena waktunya cukup lama. Saya harap bisa meringankan beban masyarakat Banten berkaitan dengan kondisi Kejadian Luar Biasa sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Banten,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 15:57 WIB

Estimasi biaya balik nama dari jaksel ke tangkot berapa ya dengan adanya pemutihan ini?

11 April 2020 | 09:55 WIB

Di samsat Cikokol Kota Tangerang, biaya balik nama, mutasi, + pajak kendaraan roda dua.....(bisa saya bantu pak)...hitung...hitung...bla...bla..bla...Rp. 2.juta lebih...ha...kaget dah. yg gak paham kebijakan gubernur Banten ini, saya???! samsat cikokol kah???? atau gubernur banten yg tidak sosialisasi ke masyarakat dan samsat...entah lah...

06 April 2020 | 16:40 WIB

aslamualaikum,saya warga lebak,saya mau brtanya kapan kah ad pmutiahan surat tanah/ajib

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun