BANTUAN SOSIAL

Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aktif mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif.

Teten mengatakan kementeriannya terus menghimpun data mengenai calon penerima bansos produktif UMKM. Data tersebut akan diverifikasi. Kebanyakan data tersebut berasal dari perbankan. Namun, pelaku UMKM juga bisa langsung mendaftarkan diri.

“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria yang sederhana untuk UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM merasa memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Menurut Teten Presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar.

"Karena itu dalam proses pengusulan calon penerima ini kami melibatkan kantor Kepala Dinas Koperasi dari berbagai daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Teten menjelaskan hingga saat ini, kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data tersebut harus melewati proses verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun saat ini, data yang lolos verifikasi baru mencapai 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini kita bisa kick off," katanya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Teten mengaku juga tengah menyusun payung hukum kebijakan bansos produktif UMKM. Penyusunan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 08:31 WIB

Sudah 7bln

17 September 2020 | 08:30 WIB

Assalamualaikum Bapak/Ibu saya selama ada BANSOS UMKM belom pernah dapat sedangkan saya jualan di kantin sudah tutup karena KAMPUS di tutup mohon BANTUANNYA TERIMA KASIH...

16 September 2020 | 22:30 WIB

klo memang hrs daftar online dari mana saya mulai masuk link nya. terakhir saya dapat info dari rt. katanya harus daftar ke kelurahan. tp setelah di kelurahan katanya harus daftar di dinsos,setelah di dinsos katanya harus ke diskoperindag,setelah di diskoperinsag katanya pendaftaran sudah tutup. dan saya tanya apa ada tahapan berikut nya jawabannya sudah tidak ada lagi.

16 September 2020 | 22:17 WIB

dari sekian banyak bantuan pemerintah, saya belum pernah bantuan satu pun. dan bantuan ini menurut saya belum merata karena kurangnya informasi yg jelas.

16 September 2020 | 08:13 WIB

sy seorang pedagang kantin yg saat ini tutup total krn keadaan saat ini... sy ingin sekali daftr tp tdk tau carany dan hrs kmn... ini kntk sy 085788094209 sy dan keluarga sgt brhrp sekali bantuan ini krn ekonomi saat ini minim sekali..

14 September 2020 | 07:25 WIB

blm pernah dapet pak ngisi aplikasi yv propinsi itu nyakut sekali klinya dari lingkungan sama sekali pak g pernah daper pedagang pak sekrg gulung tiker siapa yg mau beli pakaian

14 September 2020 | 07:23 WIB

Dari awa

14 September 2020 | 04:06 WIB

bolehkah saya daftar untuk bpa saya yg jualan mie ayam keliling🙏🙏🤫

13 September 2020 | 14:18 WIB

saya jualan kecil-kecilan depan rumah, tapi tidak tersentuh bantuan apapun, tidak ngerti daftarnya,ini nomor hp saya 085260219321,tidak ngerti daftarnya dan linknya tidak tau, provinsi aceh,tinggal di aceh utara

12 September 2020 | 09:19 WIB

sya punya usaha jualan bakso kliling apa itu bisa dapat bantuan.. sya gak tau cara pendaftarannya. mohon kasih link pendaftaran untuk wilayah banjarnegara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini