KEPABEANAN

Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:54 WIB
Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilis pada 13 September 2017 hingga saat ini, sudah ada 50.000 perangkat yang sudah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai. Lantas, apakah Anda tahu fitur layanan apa saja yang ada dalam aplikasi ini?

Dalam dokumen APBN Kita edisi September 2019, otoritas mengatakan berbagai fitur unggulan yang ada di dalam aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

“Fitur-fitur yang disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya dan akan terus diperkaya sesuai dengan kebutuhan para penggunanya,” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Hingga saat ini, ada 6 fitur layanan yang disediakan. Pertama, pelacakan barang kiriman (tracking). Fitur ini hanya membutuhkan nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

Kedua, kalkulator bea masuk (duty-calculator). Fitur ini merupakan simulasi atau estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru yang terkait dengan aturan barang kiriman.

Ketiga, informasi kurs pajak mingguan (currency). Fitur ini menyediakan informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru atau nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing orang.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Keempat, pelacakan pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), manifes, tempat penimbunan berikat (TPB), dan cukai. Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, dan manifes, TPB, dan cukai (CK-5).

Kelima, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS code). Fitur ini merupakan fasilitas pencarian kode HS, deskripsi, serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

Keenam, cek lartas (restriction goods). Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukkan kode HS untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yangharus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Selain itu, ada beberapa fitur yang rencananya akan dikembangkan pada versi selanjutnya. Beberapa fitur itu adalah token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

“Saat ini, aplikasi Mobile Bea Cukai hanya tersedia dalam platform android. Namun, direncanakan pada awal 2020 juga tersedia dalam platform IOS,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara