PAJAK INTERNASIONAL

Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo dan www.g7uk.org)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan awal mengenai tarif pajak minimum global di antara negara anggota G7 menjadi kabar bagi Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Bawono mengatakan kesepakatan awal pajak minimum global itu juga menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital pada semester II/2021. Seperti diketahui, salah satu pilar dari proposal konsensus terkait dengan pajak minimum global.

Selama ini, sambungnya, pencapaian konsensus terkendala faktor komitmen politik. Menurutnya, jika negara maju anggota G7 sudah mencapai kesepakatan awal, upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas akan mudah.

Jika kesepakatan tersebut sudah diterima secara luas, tendensi kompetisi tarif yang selama ini terjadi di dunia akan berkurang. Berdasarkan pada data OECD, selama 2 dekade terakhir, terdapat kecenderungan penurunan tarif PPh badan sehingga rata-ratanya terpangkas sebesar 7,8%.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Penurunan tarif PPh badan selama ini dilakukan untuk menarik modal dan investasi serta mencegah pelarian penghasilan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan tax haven. Adanya pajak minimum global akan membuat faktor penentu lokasi modal dan investasi tidak didominasi tarif pajak, tetapi keunggulan secara substansi.

Bawono juga mengatakan adanya kesepakatan secara multilateral akan menjamin proteksi kedaulatan pajak setiap negara hingga derajat tertentu. Persoalan global tentang dampak kompetisi tarif terhadap efek limpahan aliran modal, yang cenderung memberikan dampak lebih besar bagi negara berkembang, mempunyai prospek cerah untuk diselesaikan secara global.

Selain itu, adanya tarif pajak minimum global akan mengurangi insentif adanya praktik pengalihan laba dan diparkirnya dana di luar negeri. Menurut Tax Justice Network, sambungnya, Indonesia diestimasikan kehilangan dana sekitar Rp69 triliun dari aktivitas penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

“Adanya tarif pajak minimum tentu akan menjamin perlindungan basis pajak Indonesia,” ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:14 WIB

Semoga dengan tercapainya konsensus multilateral ini dapat memberikan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak lebih lagi khususnya di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini