KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kecuali Pejabat, Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:16 WIB
Kecuali Pejabat, Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 1 Januari 2021

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kebijakan itu untuk menyikapi munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan merilis surat edaran mengenai kebijakan tersebut.

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang ingin memasuki Indonesia hingga 31 Desember 2020. Namun, WNA harus membawa hasil tes usap (polymerase chain reaction/PCR) negatif dari negara masing-masing.

WNA harus menjalani PCR maksimum 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Hasil tes tersebut harus dilampirkan ketika WNA menjalani pemeriksaan Kesehatan di pintu kedatangan.

WNA dengan hasil tes PCR negatif wajib menjalani karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelahnya, WNA harus menjalani pemeriksaan ulang dan ketika hasilnya negatif akan dibolehkan keluar dari tempat karantina.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Meski demikian, Retno menyebut pemerintah membuat pengecualian larangan WNA masuk ke Indonesia, yakni bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 6/2011, pemerintah tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Prosedurnya wajib membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama 5 hari.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 19:11 WIB

dengan pelarangan wna masuk ke indonesia semoga dapat memutus rantai penyebaran covid-19 ini. karena covid-19 ini merupakan permasalahan yang besar di seluruh dunia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri