PELAYANAN PAJAK

Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:36 WIB
Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan elektronik yang akan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pada akhir pekan ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.

"Ada penambahan infrastruktur dan security," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru bersamaan dengan penghentian layanan elektronik kali ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.

Sebelumnya, Iwan menyebutkan pada Juni sejumlah aplikasi baru akan masuk ke dalam sistem DJP online. Aplikasi tersebut antara lain pelaporan lampiran surat setoran pajak (SSP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP.

Selain itu, DJP juga masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Seperti diketahui, masa pelaporan insentif ini dilakukan tiap kuartal. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020’.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

"Iya [untuk aplikasi baru] belum," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian seluruh layanan elektronik dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2020. Waktu henti layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 22:02 WIB

Ketika regulasi dan aplikasi tidak sinkron 🙃

03 Juni 2020 | 20:04 WIB

sekarang aja tidak bisa mengakses djp online. setiap kali masuk djp online selalu menemui hal berikut: HTTP Status 404 - Not Found type Status report messageNot Found descriptionThe requested resource is not available. "created by account-net10"

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS