PELAYANAN PAJAK

DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 22:23 WIB
DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS

Tampilan pilihan pengiriman kode verifikasi e-Filing DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan waktu pelayanan elektronik pada Rabu (15/4/2020) sore hingga malam. Penambahan fitur layanan menjadi alasan di balik penghentian sementara ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pukul 18.00—23.00 WIB karena ada penambahan fitur dalam sistem DJP Online. Penambahannya berupa implementasi layanan one-time password (OTP) pada sistem DJP online. Simak artikel 'Ingin Bisa Minta Kode Verifikasi E-Filing Lewat SMS OTP? Ini Caranya'.

“Ada penambahan fitur layanan berupa two-factor authentication (FA) di DJP Online,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Iwan menjabarkan ditanamkannya OTP dalam sistem DJP online itu untuk memberikan alternatif pilihan bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan mekanisme electronic filing identification number (EFIN).

Apalagi, sebelumnya pernah ada gangguan pelaporan e-Filing di DJP Online. Gangguan terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.

Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Percepatan implementasi OTP bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. OTP diharapkan menjadi saluran alternatif WP untuk memperoleh token atau kode verifikasi, sebagai syarat pengiriman SPT, selain melalui email yang dikirimkan oleh DJP.

Iwan mengatakan penggunaan OTP diharapkan semakin memudahkan wajib pajak karena akses diberikan melalui gawai masing-masing wajib pajak. Simak artikel ‘Implementasi OTP untuk Kode Verifikasi E-Filing DJP Online Dipercepat’.

Melalui sistem OTP ini, Iwan menyebut sistem administrasi pajak akan sejajar dengan industri keuangan dan perusahaan over the top (OTT) yang juga menggunakan layanan berbasis OTP kepada konsumennya.

Penggunaan OTP juga sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang lekat dengan penggunaan gawai untuk aktivitas sehari-hari. “Selama ini kan untuk otentikasi DJP Online menggunakan EFIN, tapi suka banyak orang lupa. Makanya, pelan-pelan akan kita geser ke OTP via mobile phone," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 23:31 WIB

sebagai warga negara yang baik dan wajib pajak yang taat, dengan adanya OTP pengganti EFIN akan sangat membantu proses pelaporan SPT dan lain-lainnya. Budaya masyarakat Indonesia yang lekat dengan gawaiakan memudahkan wajib pajak ikut serta memberi sumbangsih pada negara dengan cara yang lebih efektif. Bravo DJP!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri