PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:30 WIB
DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta bantuan perbankan untuk ikut menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak.

Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini penggunaan internet banking dan ATM sudah sangat besar. Sosialisasi melalui sistem perbankan diharapkan dapat menambah jumlah masyarakat yang mengenal PPS.

"Walau kita siaran di luar tapi secara sistem kalau kita bisa memanfaatkan akan menjadi lebih powerful. Tidak hanya sosialisasi, tapi juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin ikut," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Melalui internet banking, Suryo mengatakan perlu ada notifikasi yang memberitahukan adanya PPS ketika nasabah masuk ke dalam landing page.

Bila nasabah ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPS, maka nasabah bisa menekan tombol tersebut untuk diperkenalkan mengenai PPS.

"Konten bisa kita siapkan, tapi approval untuk memasukkan cerita (story) itu ke dalam sistem menjadi sesuatu yang saya pikirkan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

Per 13 Januari 2022, tercatat sudah ada 3.747 wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melalui PPS. Total harta bersih yang diungkap wajib pajak mencapai Rp2,33 triliun dengan total PPh final yang dibayar atas harta bersih mencapai Rp272,14 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 15 Januari 2022 | 08:12 WIB

Makin deg-degan. DJP makin garang. Mending ikut tax amnesty sekarang drpd kena denda 300% besok. 😗

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD