TIPS E-FAKTUR

Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Mei 2020 | 17:43 WIB
Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

TIDAK bisa dimungkiri, pelayanan perpajakan saat ini terus menuju era digitalisasi. Langkah ini diambil demi memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban pajaknya, sekaligus menjadikannya lebih efisien.

Namun demikian, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan pelayanan pajak secara digital ini. Mulai dari, aplikasi yang gagal diakses, koneksi Internet yang lambat, susah Login dan persoalan-persoalan digital lainnya.

Salah satu persoalan yang bisa jadi menimpa Anda adalah ketika menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Misal, saat sedang asyik mengakses e-faktur atau aplikasi e-nofa di browser Mozilla Firefox, tiba-tiba muncul notifikasi ‘secure connection failed’.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk yang mengakses e-faktur melalui browser Google Chrome, mungkin Anda pernah melihat notifikasi ‘this site can’t provide a secure connection’. Lantas bagaimana solusinya? Ada dua hal yang menjadi penyebab itu terjadi.

Pertama, sertifikat elektronik belum terinstal di browser. Kedua, sertifikat elektronik terinstal tetapi sudah kedaluwarsa. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara memperbarui atau update sertifikat elektronik di e-faktur pajak.

Ada baiknya, Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik. Menurut Ditjen Pajak, sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Layanan pajak yang disediakan DJP tersebut berupa:

  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Update Sertifikat Elektronik
LANGKAH pertama, simpan file sertifikat digital yang baru Anda dapatkan di PC atau laptop. Jangan simpan di flashdisk atau media eksternal lainnya. Kemudian masuk aplikasi e-faktur, pilih menu Referensi, lalu klik Administrasi Sertifikat.

Setelah itu, klik menu Open untuk memilih file sertifikat digital tadi yang sudah disimpan. Kemudian klik Simpan. Setelah memilih sertifikat digital, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase. Setelah itu, klik OK.

Apabila sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan ada notifikasi pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi lagi. Namun apabila sesuai, akan tampil notifikasi ‘Path Sertifikat Berhasil Diupdate’. Demikian, semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:52 WIB

apa ada tanda Kendala" dalam akses app e faktur apabila kita belum berhasil update sertel yg sudah expired di app efaktur? Terimakasih

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:49 WIB

mau tanya ka, apakah bisa di cek kembali kalo kita sudah berhasil update sertifikat digital yg baru di app e faktur nya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP