TIPS PAJAK

Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

MENGISI SPT Tahunan sekarang ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. Cukup dengan ponsel pintar atau laptop yang terhubung dengan internet, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan kapan pun dan di mana pun.

Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh wajib pajak—yang melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing di DJP Online—ialah wajib pajak bisa melihat data-data SPT Tahunan yang diisi pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melihat data-data SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Jika sudah, klik Login. Dalam halaman utama, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom e-filing. Nanti, Anda akan melihat arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat selama ini atau pada tahun-tahun sebelumnya.

Pilih SPT Tahunan yang ingin Anda lihat data-datanya. Klik icon bergambar kaca pembesar untuk melihat data-data pada SPT Tahunan yang diinginkan. Lalu, Anda akan melihat data identitas wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.

Pada bagian submenu Bagian A, Anda akan melihat data seperti penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, dan lain sebagainya. Anda juga bisa melihat data pembayaran dan perinciannya.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kemudian, pada bagian submenu Bagian B, Anda bisa melihat data mengenai dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final, pajak penghasilan final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selanjutnya, pada bagian submenu Bagian C, Anda bisa melihat daftar jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2022 | 19:02 WIB

yang bisa hanya SPT OP S dan SS yg 1770 kayak e belum bisa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan