TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

Vallencia | Jumat, 15 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

MELALUI sistem kecerdasan buatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital. Saat ini, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau yang lebih dikenal dengan nama SIGNAL.

Sesuai dengan namanya, aplikasi ini telah terintegrasi secara nasional. Dengan begitu, masyarakat dari berbagai daerah dapat memproses pembayaran cukup melalui satu aplikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui aplikasi SIGNAL.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional. Jika belum, unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Signal dan lakukan proses verifikasi.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Proses verifikasi yang dibutuhkan terdiri atas verifikasi e-KTP, wajah, email, dan nomor ponsel. Setelah melalui proses verifikasi, Anda akan diarahkan ke bagian beranda. Pada bagian ini, Anda perlu menambah kendaraan bermotor dengan menekan tombol Tambah Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, masukkan data kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom yang tersedia. Setelah mengisi data kepemilikan kendaraan bermotor secara sesuai, sistem akan mengarahkan anda kembali ke halaman beranda.

Pada halaman beranda, tekan tombol menu Pendaftaran Pengesahan. Anda akan diminta untuk memilih nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang telah berhasil ditambahkan pada tahapan sebelumnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan keterangan wilayah dan besaran PKB beserta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Anda juga dapat memilih opsi ingin melakukan pengiriman tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) atau tidak. Jika sudah, tekan tombol Lanjut.

Isi kolom yang tersedia pada bagian surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengiriman TBPKP. Jika sudah, tekan tombol Lanjut. Sistem akan menampilkan konfirmasi data. Anda dapat memeriksa kembali data tersebut. Apabila sudah sesuai, klik Lanjut.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi proses berhasil. Lalu, klik Lanjut Proses Pembayaran. Anda akan menerima kode bayar dan memilih metode pembayaran yang diinginkan. Jika sudah memilih metode yang diinginkan, tekan tombol Lanjut dan klik Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 September 2022 | 23:49 WIB

mohon infonya nya guru.klo Samsat DKI JAKARTA itu dimana ya lokasinya.trimakasih.mau bayar pajak dan perpanjang plat dan balik nama

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024