KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Lhokseumawe

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8). (Foto: Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai terus menambah izin fasilitas kawasan berikat di berbagai wilayah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Izin fasilitas kawasan berikat itu misalnya diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT SPI itu menjadi yang perdana di Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Bea Cukai memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT SPI yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Safuadi mengatakan PT SPI telah melewati sejumlah tahapan sebelum mengantongi izin fasilitas kawasan berikat. Tahapan itu misalnya menyampaikan struktur organisasi dan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut pemaparan proses bisnis perusahaan disampaikan oleh Tax Manager PT SPI Koen Hartata Wiguna, yang dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI Mokhamad Danain DH. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

PT SPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2. Safuadi berharap pemberian izin kawasan berikat dapat mendukung proses produksi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Dengan izin fasilitas kawasan berikat, menurutnya PT SPI bisa menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah, yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Setelah PT SPI, dia berharap akan semakin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. "Ini juga mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh sebagai wilayah rujukan penghasil komoditi ekspor ternama di dunia," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 15:27 WIB

Sekarang pengurusan kawasan berikat & fasilitas lainnya lebih cepat, lebih mudah, & tetap gratis tentunya. Saya sendiri sudah mengalami. Terimakasih Bea Cukai Lhokseumawe makin baik

20 Agustus 2020 | 14:56 WIB

alhamdulillah... semoga aceh lon sayang semaken maju, dan semoga perusahaan nyoe bisa menampung tenaga kerja lokal terutama di sekitaran Lhokseumawe.... mantap terimaksih juga buat bea cukai Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi perusahaan ini sehingga menjadi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.....

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Senin, 19 Februari 2024 | 12:00 WIB UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak-Pajak yang Dipungut Kesultanan Aceh Sebelum Sultan Iskandar Muda

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri