KEPATUHAN PAJAK

Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 06:01 WIB
Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan.

Tertuang pada Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, pemerintah pusat dan pemda nantinya akan memfasilitasi pembukuan dan pencatatan UMK melalui sistem aplikasi.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK ... berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi UMK," bunyi Pasal 88 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan bagi UMK ini harus dibuat sederhana dan mudah digunakan untuk UMK. Penyediaan fasilitasi sistem pembukuan dan pencatatan kepada UMK harus dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemda nantinya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau dengan asosiasi guna memberikan pelatihan pembukuan dan pencatatan keuangan kepada UMK.

Dalam aspek perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang krusial bagi wajib pajak mengingat aspek-aspek yang dicatat atau dibukukan adalah dasar wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Secara prinsip, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.

Meski demikian, terdapat wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan.

Wajib pajak tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 09:54 WIB

semoga ke depannya lebih banyak pendampingan2 dan pelatihan free seperti ini buat umkm

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN