SUMATRA UTARA

ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:57 WIB
ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Edy mengatakan setiap masyarakat, terutama ASN, harus berpartisipasi untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak yang terkumpul tersebut juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara, termasuk di Sumut.

"Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Edy mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena tersedianya aplikasi e-filing DJP Online. Dengan pelaporan online tersebut, wajib tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Dia juga telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dari rumah dinasnya. Selanjutnya, bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT akan dikirimkan melalui email. Namun, untuk Edi, ada penyerahan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara II Anggrah Warsono.

Edi berharap seluruh wajib pajak di Sumut bisa segera mengikuti jejaknya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Dilansir medanbisnisdaily.com, otoritas juga terus menyosialisasikan jadwal pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2021. Sementara pada wajib pajak badan, SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2021.

Jika terlambat lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, akan kena denda Rp100.000. Keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga dikenai denda, tapi nilainya lebih besar, yakni Rp1 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Februari 2021 | 16:43 WIB

bukti potong A2 sudah keluar untuk para asn diharapkan lapor pajak sebelum waktunya habis sehingga tidak dikenakan denda sebesar 100.000

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah