KAMUS PAJAK

Apa Itu Prepopulated Pajak Masukan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Oktober 2020 | 18:16 WIB
Apa Itu Prepopulated Pajak Masukan?

SETELAH melewati rangkaian piloting terbatas mulai Februari 2020, akhirnya e-Faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Implementasi ini membuat pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan beralih ke e-Faktur 3.0.

Melansir dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP) tidak ada Kepdirjen Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan kewajiban peralihan ke e-Faktur 3.0. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pembaruan aplikasi e-Faktur ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP. Pasalnya, e-Faktur 3.0 membawa berbagai fitur baru antara lain prepopulated pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan prepopulated pajak masukan? Apa pula yang dimaksud dengan PIB, dan SPT Masa PPN dalam pembaruan aplikasi e-faktur tersebut?

Definisi
MERUJUK pada ‘FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur’ yang dirilis DJP prepopulated ,baik pajak masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada pada e-Faktur 3.0. Melalui fitur ini sistem DJP menyediakan data pajak masukan milik PKP.

Selain itu, sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah terintegrasi untuk menyediakan data PIB milik PKP. Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dengan demikian, sistem ini diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Kendati demikian, fitur prepopulated ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.

Pada versi aplikasi sebelumnya, PKP harus melakukan input data faktur pajak secara manual/melalui skema impor/melalui aplikasi scanner e-Faktur. Cara input manual itu menimbulkan berbagai permasalahan, sehingga diharapkan sistem prepopulated ini dapat mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat e-Faktur dalam jumlah sedikit.

Namun, saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Penambahan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 setidaknya memiliki 3 tujuan. Pertama, membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya form 1111 B1 untuk nomor PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak wajib pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kedua, membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya pada form 1111 B2 untuk pajak masukan. Ketiga, pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung.

Sistem prepopulated yang terkait dengan pelaporan pajak bukan hal baru. Banyak negara telah menerapkan sistem prepopulated tax return terutama untuk SPT PPh. Ada pula negara yang mengembangkan sistem itu untuk goods and services tax (GST) di antaranya Australia dan Selandia Baru.

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) prepopulated tax return merupakan sistem pelaporan pajak yang mana otoritas memasukan data wajib pajak menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Sementara itu, OECD (2006) mendefinisikan program prepopulated tax return sebagai sistem pelaporan yang mana otoritas pajak berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak dengan sumber data dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Wajib pajak selanjutnya melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).

Simpulan
SECARA umum sistem prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh otoritas pajak berdasarkan database yang telah ada sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi data yang telah terinput.

Baca Juga:
Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Adapun prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data pajak masukan dan PIB. Sistem ini membuat wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti pada e-Faktur versi 2.2.

Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN yang disediakan melalui e-Faktur Web Based. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Oktober 2020 | 07:59 WIB

saya sudah mencoba web base, yang saya tanyakan, kenapa pajak masukannya di web base kosong, sedangkan pajak keluarnya ada. di efaktur dekstop bagian prepulated sudah di upload semua pajak masukannya, tapi di web based tidak muncul pajak masukannya kenapa? tolong penjelasannya, harus bagaimana. Terimakasih

02 Oktober 2020 | 22:45 WIB

penjelasan Prepopulated pajak sangat komperhensif dan mudah dimengerti. keren

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?