KAMUS PAJAK

Apa Itu Jasa Maklon?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Maret 2021 | 17:31 WIB
Apa Itu Jasa Maklon?

OBJEK yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya atas penyerahan barang saja, tetapi juga mencakup penyerahan jasa. Salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN adalah jasa maklon. Jasa maklon ini juga termasuk jenis jasa yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.

Pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa maklon ditujukan untuk mendorong ekspor sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Selain menjadi objek PPN, jasa maklon juga termasuk jenis jasa yang imbalannya dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan jasa maklon?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
KETENTUAN mengenai jasa maklon di antaranya tercantum dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.010/2019, dan PMK No.141/PMK.03/2015. Mengacu Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015 yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:

“Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak, yaitu pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub-kontraktor. Selain itu, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Sementara itu, merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2019 jasa maklon yang dikenai PPN dengan tarif 0% adalah yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP);

Kedua, bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP). Ketiga, kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor JKP.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Keempat, pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Simpulan
INTINYA jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Misalnya, jasa pembuatan pakaian yang dibuat berdasarkan pesanan dan bahan yang diberikan oleh si pemesan.

Dalam jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku (baik bahan setengah jadi maupun bahan pembantu) yang akan diproses, disediakan sebagian atau sepenuhnya oleh pengguna jasa. Selain itu, kepemilikan atas barang jadi yang dihasilkan dari jasa maklon berada pada tangan pengguna jasa.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Hal ini berarti pengusaha yang menyediakan jasa maklon umumnya hanya menerima pembayaran atas jasa pengerjaan barang sesuai dengan pesanan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 32/2019, dan PMK 141/2015

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan.id. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Maret 2022 | 10:52 WIB

izin bertanya, apakah disetiap negara tarif jasa maklon sama 0% atay berbeda², kalu berbeda apa yg membuat berbeda ???

13 April 2021 | 23:45 WIB

Terimakasih DDTC atas penjelasannya,, sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?