KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BTKI?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 September 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu BTKI?

BERAGAMNYA jenis barang yang hilir mudik dalam perdagangan internasional mendorong diperlukannya suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.

Dengan klasifikasi barang, administrasi dan pentarifan diharapkan menjadi lebih mudah. Customs Cooperation Council (WCO) pun mengembangkan harmonized commodity description and coding system (harmonized system/HS) pada 1988 sebagai metode klasifikasi barang.

HS tersebut secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Indonesia sebagai contracting party harus turut mengikuti setiap amendemen HS yang terjadi.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 6/2017 guna menindaklanjuti adanya amendemen HS 2017. Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2017 tersebut menjadi dasar penerapan BTKI 2017. Lantas, apa itu BTKI dan BTKI 2017?

Definisi
MERUJUK laman resmi DJBC, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat ketentuan untuk menginterpretasi HS (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.

HS yang dimaksud adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sementara itu, ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. Simak “Apa Itu Harmonized System?

AHTN merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia juga turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.

BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 hingga Bab 98, serta besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, dan PPnBM. BTKI ini diberlakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif seperti bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dan dokumen perizinan dalam rangka larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Perubahan BTKI juga berdampak pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Simpulan
INTINYA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. BKTI ini disusun berdasarkan HS dan AHTN. BTKI ini juga memuat besaran tarif bea masuk, bea keluar, dan PDRI.

Sementara itu, penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS yang direvisi secara berkala oleh WCO dan AHTN 2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:31 WIB

Terimakasih ilmunya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?